Jaksa Tuntut Ngadinah Satu Tahun Penjara karena Pemalsuan Dokumen di PT Avrist Assurance

Kasus pemalsuan dokumen di dunia asuransi kerap menimbulkan kerugian yang tidak hanya dirasakan oleh perusahaan, tetapi juga individu yang terlibat. Salah satu contoh terkini adalah kasus yang melibatkan terdakwa Ngadinah, yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara pemalsuan dokumen asuransi di PT Avrist Assurance. Tindakan ini diduga merugikan korban, Yuedi, hingga mencapai Rp490.033.845. Dalam artikel ini, kita akan membahas rincian dari kasus ini, mulai dari latar belakang, proses hukum, hingga dampak yang ditimbulkan.
Kasus Pemalsuan Dokumen Asuransi
Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Belawan, Sumatera Utara, menuntut Ngadinah dengan hukuman penjara selama satu tahun. Tuntutan ini disampaikan oleh JPU Daniel Surya Partogi dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan. Dalam sidang tersebut, JPU meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman yang sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa.
Tuntutan dan Dasar Hukum
JPU menegaskan bahwa terdakwa Ngadinah, yang beralamat di Jalan Muara Takus Nomor 77, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, terbukti terlibat dalam pemalsuan dokumen yang berkaitan dengan perusahaan asuransi. Tindakan ini melanggar Pasal 78 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, yang dihubungkan dengan Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 yang mengatur penyesuaian pidana.
Proses Hukum yang Berlanjut
Setelah mendengarkan tuntutan dari JPU, Ketua Majelis Hakim Evelyn Napitupulu memutuskan untuk menunda persidangan dan melanjutkannya pada tanggal 6 Mei dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari terdakwa dan penasihat hukumnya. Penundaan ini memberikan kesempatan bagi tim hukum Ngadinah untuk mempersiapkan argumen mereka.
Latar Belakang Kasus
Perkara ini bermula dari hubungan antara Yuedi dan Ngadinah yang merupakan pasangan suami istri sejak 2008. Pada 10 Mei 2016, Yuedi membeli polis asuransi investasi dari PT Avrist Assurance melalui agen bernama Andarias. Polis tersebut memiliki premi tahunan sebesar Rp108.472.000 dengan nilai pertanggungan mencapai Rp1,5 miliar.
Tindakan Pemalsuan
Pada Januari 2024, tanpa sepengetahuan Yuedi, Ngadinah berusaha untuk mengubah kepemilikan polis asuransi tersebut menjadi atas namanya sendiri. Untuk melakukan hal ini, dia meminta bantuan Andarias dalam menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk perubahan kepemilikan polis.
Proses Pemalsuan
Dalam proses ini, Ngadinah diduga melakukan tindak pidana pemalsuan dengan meniru tanda tangan Yuedi pada formulir perubahan polis. Selain itu, dia juga memalsukan tanda tangan anak-anaknya dalam dokumen surat kuasa yang diperlukan untuk mengubah pemilik polis. Tindakan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menunjukkan niat jahat yang merugikan pihak lain.
Pemrosesan Dokumen Pemalsuan
Dokumen yang telah dipalsukan tersebut kemudian diproses oleh pihak PT Avrist Assurance, yang akhirnya mengakui perubahan kepemilikan polis. Setelah polis beralih ke nama Ngadinah, dia segera mengajukan pencairan dana. Pada tanggal 29 Mei 2024, dana sebesar Rp490.033.845 berhasil ditransfer ke rekening miliknya.
Dampak Hukum dan Kerugian
Menurut JPU Daniel, hasil pemeriksaan dari Laboratorium Kriminalistik menunjukkan bahwa tanda tangan Yuedi dalam dokumen tersebut tidak identik dan bukan merupakan tanda tangan asli. Akibat tindakan Ngadinah, Yuedi mengalami kerugian yang cukup besar, mencapai ratusan juta rupiah. Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan dan keamanan dalam pengelolaan dokumen asuransi, serta perlunya penegakan hukum yang tegas terhadap tindakan pemalsuan.
Kesimpulan dan Harapan
Kasus pemalsuan dokumen yang melibatkan Ngadinah ini merupakan pengingat akan pentingnya integritas dan kejujuran dalam dunia asuransi. Dengan adanya tuntutan dari JPU, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa dan memberi keadilan bagi korban. Proses hukum yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan akan menjadi langkah awal dalam penegakan hukum yang lebih baik di masa depan.
- Kasus ini melibatkan pemalsuan dokumen asuransi yang merugikan korban.
- Ngadinah dituntut dengan pidana penjara selama satu tahun.
- Pihak JPU mengacu pada beberapa pasal dalam undang-undang terkait.
- Proses hukum masih berlangsung dengan penundaan sidang untuk pembacaan pledoi.
- Dokumen yang dipalsukan berdampak pada kerugian finansial yang signifikan bagi korban.




