Sidang Roni Paslani Kembali Ditunda karena JPU Tak Dapat Hadirkan Terdakwa

Sidang terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah yang melibatkan terdakwa Roni Paslani kembali mengalami penundaan. Roni, yang berusia 46 tahun dan berdomisili di Percut Sei Tuan, tengah dihadapkan pada persidangan di Pengadilan Negeri Lubukpakam, Kabupaten Deli Serdang. Penundaan ini terjadi karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak berhasil menghadirkan terdakwa ke sidang.
Alasan Penundaan Sidang
Sidang yang seharusnya berlangsung hari ini terpaksa ditunda karena alasan waktu. JPU mengklaim bahwa mereka tidak dapat menghadirkan Roni Paslani ke ruang sidang karena sudah terlalu larut. Situasi ini menimbulkan pertanyaan dari hakim, yang mendapati bahwa sidang baru dimulai sekitar pukul 17.30 WIB, sementara terdakwa sudah kembali ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Hakim yang memimpin sidang menegur JPU, Pasti Liana Lubis, untuk memastikan bahwa kejadian serupa tidak terulang di masa depan. Penundaan ini menambah ketegangan dalam proses hukum yang tengah berjalan, terutama mengingat pentingnya kehadiran terdakwa dalam memberikan keterangan yang meringankan di hadapan majelis hakim.
Permintaan Penasehat Hukum
Dalam sidang tersebut, hakim juga menanyakan kepada Penasehat Hukum (PH) Roni Paslani mengenai keberadaan saksi-saksi yang dapat memberikan keterangan meringankan. PH menyatakan bahwa ada empat saksi yang siap untuk dihadirkan. Hakim pun meminta agar semua saksi tersebut dapat hadir pada sidang yang dijadwalkan berlangsung pada hari Kamis mendatang. Penasehat hukum berkomitmen untuk melakukan upaya agar permintaan hakim tersebut dapat terpenuhi.
Permohonan Penangguhan Penahanan
PH Roni Paslani juga telah mengajukan permohonan penangguhan atau pengalihan penahanan terdakwa dengan alasan kesehatan serta berbagai pertimbangan hukum lainnya. Namun, hakim menegaskan bahwa permohonan tersebut akan dipertimbangkan secara seksama, tanpa memberikan kepastian apakah permohonan itu akan dikabulkan atau tidak.
Menariknya, pada persidangan sebelumnya, majelis hakim menunjukkan surat penolakan terhadap permohonan penangguhan atau pengalihan penahanan dari PH Beni Susi dan rekan-rekannya, yang diakui sebagai pelapor dalam perkara ini. Hal ini menimbulkan kejanggalan, mengingat pada kesempatan sebelumnya, Beni Susi menyatakan bahwa dirinya bukanlah PH dalam kasus ini saat diperiksa sebagai saksi.
Kejanggalan dalam Proses Persidangan
Ardian Syahputra Munte, selaku PH Roni, menyampaikan bahwa sidang menunjukkan banyak kejanggalan yang semakin rumit. Ia menggarisbawahi bahwa ketidakhadiran saksi pelapor, saksi korban, dan berbagai saksi fakta menyebabkan proses peradilan menjadi semakin tidak jelas. Hal ini menciptakan kesan adanya standar ganda yang diterapkan oleh pengacara korban, yang juga berfungsi sebagai saksi.
- Kehadiran saksi sangat penting untuk memberikan keterangan yang objektif.
- Ketidakhadiran saksi dapat memengaruhi keputusan majelis hakim.
- Proses hukum harus menghormati semua pihak yang terlibat.
- Standar ganda dalam peradilan dapat merusak kepercayaan publik.
- Komitmen semua pihak untuk berkontribusi pada keadilan sangat diperlukan.
Harapan untuk Sidang Berikutnya
Sidang yang dihadiri oleh PH terdakwa, Ardian Syahputra Munte dan M Azmi, dijadwalkan akan dilanjutkan pada Kamis, 4 Juni 2026. Mereka berharap agar JPU dapat menunjukkan rasa hormat kepada pengadilan dan majelis hakim yang menangani perkara ini, demi kelancaran proses hukum yang lebih baik.
Keterangan Terkait Kasus Roni Paslani
Sebelumnya, Roni Paslani mengklaim bahwa dirinya adalah korban dari praktik mafia tanah. Ia membeli tanah seluas 3,2 hektare di Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak, Deli Serdang, pada tahun 2021 dengan harga 900 juta rupiah. Tanah tersebut dibeli dari seseorang bernama Adam Malik, yang mendapatkan hibah dari orangtuanya, Awaludin.
Tanah rawa yang dibeli Roni kemudian ditimbun dan dijual dalam bentuk kavlingan. Kasus ini telah mengalami proses hukum sebelumnya yang berkaitan dengan sengketa perdata. Di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, pihak Roni sempat meraih kemenangan, namun pada tahap banding dan kasasi, mereka mengalami kekalahan. Akibatnya, kasus ini berlanjut ke ranah pidana, dan pihak lawan melaporkan Roni ke Polda Sumut. Roni kemudian ditangkap di Bogor pada 27 Februari 2026.
Dalam situasi yang rumit ini, harapan untuk mendapatkan keadilan bagi Roni Paslani masih terus berlanjut. Proses hukum yang transparan dan adil sangatlah penting untuk memastikan bahwa semua pihak mendapatkan haknya, serta untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan. Dengan berbagai dinamika yang terjadi, semua pihak diharapkan dapat berperan aktif dalam mewujudkan proses hukum yang lebih baik dan lebih menghormati prinsip-prinsip keadilan.



