Kemendagri Luncurkan Panduan Parmas untuk Perencanaan Inklusif bagi Masyarakat Rentan dalam Musrenbang

Keterlibatan kelompok rentan dalam perencanaan pembangunan daerah merupakan isu krusial yang perlu mendapatkan perhatian serius. Meskipun ada berbagai forum, termasuk Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), aspirasi dari perempuan, anak-anak, penyandang disabilitas, masyarakat adat, dan lansia sering kali belum terakomodasi dengan baik. Hal ini menunjukkan adanya kesenjangan yang perlu diatasi agar semua elemen masyarakat dapat berpartisipasi secara efektif dalam proses perencanaan pembangunan.
Peluncuran Panduan Partisipasi Masyarakat
Menanggapi tantangan tersebut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengambil langkah proaktif dengan meluncurkan Surat Edaran mengenai Panduan Partisipasi Masyarakat dan Kelompok Rentan dalam Musrenbang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) serta Musrenbang Tematik. Acara peluncuran ini berlangsung di Makassar pada Rabu, 8 April.
Iwan Kurniawan, Direktur Perencanaan, Evaluasi, dan Informasi Pembangunan Daerah (PEIPD) Kemendagri, menjelaskan bahwa panduan ini dirancang untuk memastikan bahwa partisipasi dari kelompok rentan dapat terakomodasi dengan lebih baik dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah.
“Kami ingin memastikan bahwa aspirasi kelompok rentan benar-benar terintegrasi dalam dokumen perencanaan daerah, khususnya yang berkaitan dengan RKPD,” ujar Iwan, menekankan pentingnya inklusivitas dalam proses perencanaan.
Pentingnya Dokumen RKPD
Dokumen RKPD memiliki peran sentral dalam menentukan arah pembangunan daerah dan menjadi acuan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Oleh karena itu, proses perumusannya harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara tepat dan inklusif.
Dengan adanya panduan ini, Kemendagri tidak hanya memberikan arahan mengenai prinsip partisipasi, tetapi juga menyediakan panduan teknis dan operasional bagi pemerintah daerah. Ini bertujuan untuk menyelenggarakan Musrenbang yang lebih inklusif dan partisipatif.
Mekanisme Pelibatan Kelompok Rentan
Panduan ini mencakup berbagai aspek penting, termasuk mekanisme untuk melibatkan kelompok rentan, penguatan Musrenbang Tematik sebagai ruang afirmatif, serta integrasi usulan masyarakat ke dalam dokumen perencanaan daerah.
Adanya panduan ini diharapkan dapat memfasilitasi partisipasi yang lebih baik dari kelompok-kelompok tersebut, sehingga suara mereka dapat didengar dan dipertimbangkan dalam setiap tahap perencanaan pembangunan.
- Mekanisme pelibatan kelompok rentan dalam perencanaan.
- Penguatan Musrenbang Tematik sebagai ruang untuk aspirasi.
- Integrasi usulan masyarakat ke dalam dokumen perencanaan.
- Panduan teknis untuk pemerintah daerah.
- Prinsip partisipasi yang inklusif.
Partisipasi dalam Peluncuran Panduan
Peluncuran panduan ini dihadiri oleh lebih dari 400 peserta dari berbagai daerah, baik secara langsung maupun daring. Siaran langsung acara ini juga menjangkau lebih dari 1.000 penonton, menunjukkan antusiasme dan dukungan luas terhadap inisiatif ini.
Peserta yang hadir terdiri dari perwakilan kementerian dan lembaga, pemerintah daerah yang berasal dari seluruh Indonesia, organisasi masyarakat sipil, serta mitra pembangunan yang berkolaborasi melalui program SKALA (Sinergi dan Kolaborasi untuk Akselerasi Layanan Dasar), yang merupakan kemitraan antara Australia dan Indonesia.
Pentingnya Panduan dalam Partisipasi Masyarakat
Qurata A’yun, Direktur Keluarga, Pengasuhan, Perempuan, dan Anak (KPPA) Bappenas, menyatakan bahwa panduan ini merupakan langkah signifikan. Selama ini, belum ada pedoman teknis yang operasional untuk memastikan bahwa partisipasi masyarakat berlangsung secara inklusif.
“Kehadiran panduan ini sangat penting agar pemerintah daerah memiliki acuan yang jelas dalam melibatkan kelompok rentan dalam perencanaan pembangunan,” tegas Qurata, menekankan kebutuhan akan pedoman yang mendukung partisipasi masyarakat.
Dukungan dari Mitra Internasional
Konsul Jenderal Australia di Makassar, Todd Dias, juga memberikan apresiasi terhadap peluncuran panduan ini. Ia melihatnya sebagai bagian dari upaya untuk mendorong pembangunan yang lebih inklusif.
“Saya sangat menghargai kegiatan peluncuran panduan ini yang dapat dimanfaatkan secara luas oleh daerah untuk mendorong partisipasi yang lebih bermakna dan berkelanjutan. Dengan kemitraan Australia–Indonesia, termasuk program SKALA, kami terus mendukung upaya pembangunan yang lebih inklusif, terutama untuk kelompok rentan,” ungkap Todd.
Integrasi Usulan Masyarakat dalam Perencanaan
Selain itu, Kemendagri juga mendorong pemanfaatan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) untuk memastikan bahwa usulan masyarakat, terutama dari kelompok rentan, dapat terintegrasi dan terpantau dalam dokumen perencanaan serta penganggaran daerah.
Ke depan, diharapkan pemerintah daerah dapat mengadopsi panduan ini secara sistematis dalam penyelenggaraan Musrenbang. Ini termasuk penguatan Musrenbang Tematik sebagai ruang afirmatif bagi kelompok rentan dalam proses perencanaan pembangunan daerah.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan semua kelompok masyarakat, terutama yang rentan, dapat berperan aktif dalam pembangunan daerah mereka. Keterlibatan yang lebih luas akan membawa dampak positif bagi pembangunan yang lebih adil dan berkelanjutan.




