DPRD Sulut Perkuat Tata Tertib dengan Penambahan Pasal, Tuju Efisiensi Kinerja

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) telah resmi memulai proses modernisasi aturan internal mereka. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efisiensi kerja dan menjaga kinerja DPRD Sulut yang semakin dinamis dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Pembaruan Regulasi Internal
Upaya pembaruan ini diumumkan lewat Rapat Paripurna yang diselenggarakan beberapa hari yang lalu. Dalam rapat tersebut, pimpinan DPRD Sulut memberikan penjelasan detail mengenai perubahan-perubahan dalam Peraturan DPRD tentang Tata Tertib (Tatib).
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Sulut, Fransiskus Andi Silangen, yang menekankan pentingnya Tata Tertib yang bukan hanya sebagai dokumen administratif, melainkan juga sebagai pedoman vital yang menjaga marwah dan etika lembaga legislatif.
Kekuatan Tata Tertib
“Tata Tertib adalah landasan normatif yang memastikan seluruh proses pengambilan keputusan di DPRD, baik dalam fungsi legislasi, anggaran, maupun pengawasan, berjalan dengan cara yang demokratis, transparan, dan akuntabel,” ucap Fransiskus.
Dinamika regulasi dan perkembangan kebijakan pemerintah pusat yang terus berubah menjadi pemicu dari penyempurnaan ini. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa regulasi di tingkat daerah tetap relevan dan selaras dengan peraturan yang ada.
Perubahan Signifikan
Perubahan yang terjadi dalam regulasi baru ini cukup signifikan bila dibandingkan dengan versi sebelumnya (Tatib Nomor 1 Tahun 2021). Tata Tertib lama terdiri dari 137 Pasal dalam 16 Bab, namun dalam revisi ini, Tatib berkembang menjadi 198 Pasal dalam 19 Bab.
Beberapa substansi penting yang menjadi fokus dalam revisi ini antara lain meliputi mekanisme legislasi, pengaturan ulang perubahan program pembentukan Perda, hak konstitusional, dan pengaturan hak DPRD saat terjadi kekosongan jabatan Gubernur dan/atau Wakil Gubernur.
Transparansi dan Adaptasi Digital
Revisi ini juga memasukkan kewajiban pembuatan risalah rapat dan mekanisme pembahasan LKPJ Gubernur. Selain itu, adaptasi digital juga menjadi salah satu poin penting dalam revisi ini. Dalam kondisi tertentu, anggota DPRD diperbolehkan untuk hadir secara virtual untuk memastikan kinerja tetap berjalan di situasi darurat.
- Mekanisme legislasi
- Pengaturan ulang perubahan program pembentukan Perda
- Hak konstitusional
- Pengaturan hak DPRD saat terjadi kekosongan jabatan Gubernur dan/atau Wakil Gubernur
- Kewajiban pembuatan risalah rapat
- Mekanisme pembahasan LKPJ Gubernur
- Adaptasi digital
Pembentukan Panitia Khusus
Sebagai langkah selanjutnya, DPRD Sulut telah menetapkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) yang anggotanya merupakan utusan dari masing-masing fraksi. Pansus ini diberikan mandat untuk melakukan pembahasan Tingkat I secara mendalam sebelum peraturan tersebut disahkan.
Dengan terbentuknya Pansus ini, diharapkan Tata Tertib yang baru dapat menjadi kompas yang lebih presisi bagi para wakil rakyat dalam mengawal aspirasi masyarakat Sulawesi Utara ke depan.