slot depo 10k

BeritaHUKRIMKasus Gratifikasi DPRD NTBMengadu ke Jaksa Agung dan DPR RITiga TerdakwaU T A M A

Terdakwa Kasus Gratifikasi DPRD NTB Siap Mengadu ke Jaksa Agung dan DPR RI untuk Keadilan

Jakarta – Tiga terdakwa yang terjerat dalam kasus dugaan gratifikasi di DPRD Provinsi NTB, yaitu Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman, dan M. Nashib Iqroman, mengungkapkan perasaan terzalimi. Mereka berencana untuk mengajukan pengaduan mengenai penanganan hukum yang mereka alami kepada sejumlah lembaga pusat. Dalam pandangan mereka, proses hukum yang dijalani penuh dengan kejanggalan dan tidak mencerminkan keadilan, sehingga terkesan dipaksakan.

Pernyataan Terdakwa di Pengadilan

Ungkapan tersebut disampaikan setelah mereka mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor Mataram pada hari Kamis, 2 April 2026. M. Nashib Ikroman, yang lebih dikenal dengan sebutan Acip, menekankan bahwa selama proses penyelidikan hingga penyidikan, terdapat banyak pelanggaran prosedur yang mencolok serta ketidakadilan dalam penanganan kasus ini.

Kesepakatan untuk Melapor

“Kami bertiga telah sepakat untuk melapor. Dari awal penyelidikan hingga tahap penyidikan, banyak hal yang terasa janggal dan tidak adil,” tegas Acip dengan penuh keyakinan.

Rencana Pengaduan ke Lembaga Terkait

Mereka memiliki rencana untuk melaporkan masalah ini kepada Jaksa Agung, Ombudsman RI, Komisi Kejaksaan, serta Komisi III DPR RI. Harapan mereka adalah agar proses hukum yang berlangsung dapat dijalankan berdasarkan prinsip keadilan, serta tidak bersifat tebang pilih.

Fokus pada Ketimpangan Penindakan

Namun, perhatian utama para terdakwa tidak hanya terfokus pada prosedur hukum, melainkan juga pada substansi perkara itu sendiri, yaitu ketimpangan dalam penindakan antara pihak pemberi dan penerima. Dalam dakwaan, mereka dituduh sebagai pihak yang memberikan uang kepada sejumlah anggota DPRD NTB.

Yang lebih ironis, pihak penerima yang namanya tertera secara eksplisit dalam dakwaan justru belum dikenai proses hukum. “Kami didakwa sebagai pemberi, sementara mereka yang menerima, yang jelas disebut dalam dakwaan, tidak diproses sama sekali,” ungkap Acip dengan nada kecewa.

Hubungan Pemberi dan Penerima

Dalam konteks hukum tindak pidana korupsi, relasi antara pemberi dan penerima tidak dapat dipisahkan. “Ada hubungan kausalitas langsung antara pemberian dan penerimaan yang menjadi dasar pembuktian tindak pidana,” tambahnya.

Dasar Hukum yang Mengatur Tindak Pidana

Poin ini dijelaskan secara tegas dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, yang menyatakan bahwa pemberi suap dapat dikenakan sanksi pidana. Selain itu, Pasal 12 huruf a dan Pasal 12B mengatur bahwa penerima suap atau gratifikasi oleh penyelenggara negara juga tergolong dalam tindak pidana korupsi.

  • Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No. 31 Tahun 1999: Pemberi suap dapat dipidana.
  • Pasal 12 huruf a: Penerima suap merupakan tindak pidana korupsi.
  • Pasal 12B: Gratifikasi dianggap suap jika berhubungan dengan jabatan.
  • Relasi pemberi dan penerima merupakan satu kesatuan dalam hukum.
  • Ketidakadilan dalam penanganan perkara dapat melanggar asas equality before the law.

Pentingnya Mempertahankan Keadilan dalam Proses Hukum

Acip menekankan bahwa jika salah satu unsur dalam kasus ini diabaikan, maka konstruksi perkara menjadi tidak seimbang dan berpotensi melanggar asas keadilan di depan hukum. Dia juga menggarisbawahi semangat yang terkandung dalam KUHP baru, di mana keadilan seharusnya menjadi prinsip utama, bukan sekadar penegakan hukum formal.

Pernyataan Majelis Hakim

Meski demikian, Acip mengaku mendengar pernyataan dari majelis hakim yang menyatakan bahwa pihak penerima masih dalam proses penanganan. “Mudah-mudahan pernyataan majelis hakim itu benar, dan mereka hanya tinggal menunggu antrean untuk diproses,” harapnya.

Kasus yang Menjadi Sorotan Publik

Kasus ini kini menjadi fokus perhatian, tidak hanya karena dugaan praktik gratifikasi di lembaga legislatif daerah, tetapi juga sebagai ujian bagi konsistensi aparat penegak hukum dalam menerapkan prinsip keadilan yang utuh. Pengaduan yang direncanakan oleh ketiga terdakwa diharapkan dapat menjadi langkah menuju transparansi dan keadilan dalam penegakan hukum di Indonesia.

Dengan demikian, harapan akan keadilan yang seimbang dan transparan dalam penanganan kasus gratifikasi DPRD NTB tetap menjadi sorotan. Proses hukum yang adil dan tidak bias akan menjadi cermin bagi masyarakat terhadap integritas lembaga penegak hukum di tanah air.

Related Articles

Back to top button