
Pada suatu Minggu sore di bulan Maret 2026, wilayah Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun hampir saja terjadi kerusuhan. Penyebabnya adalah aksi pencurian yang dilakukan oleh seorang pria berinisial RAF. Pria berusia 35 tahun ini nyaris menjadi sasaran amarah warga setelah tertangkap basah mencuri dua buah ponsel di sebuah toko pakaian. Namun, berkat kecepatan dan ketegasan personel Polsek Perdagangan Resor Simalungun, kerusuhan bisa dicegah dan situasi pun dapat segera diredam.
Pelaku Pencurian HP di Toko Pakaian
Kejadian yang hampir merubah suasana damai di Pekan Kerasaan ini bermula pada sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, EH, pemilik toko pakaian Wina HSB Collection, sedang berada di dalam toko. Dia meninggalkan dua ponselnya di atas meja dan masuk ke kamar mandi sebentar. Melihat kesempatan tersebut, RAF, seorang pria asal Tebing Tinggi, langsung beraksi mencuri ponsel-ponsel tersebut.
Ketika EH kembali dari kamar mandi, ia langsung menyadari ada yang tidak beres. Dua ponselnya lenyap dan ia melihat seorang laki-laki asing baru saja keluar dari tokonya. Tanpa berpikir panjang, EH langsung mengejar pria tersebut sambil berteriak, menuntut ponselnya kembali.
Antara Panik dan Tak Berdaya
Pelaku, RAF, mungkin merasa panik atau memang tak punya waktu untuk melarikan diri. Ia akhirnya menyerahkan kembali dua ponsel curiannya kepada EH. Namun, teriakan EH sudah mengundang perhatian warga sekitar. Dua warga setempat, BK dan UF, langsung datang dan membantu mengamankan pelaku. Dalam waktu singkat, massa pun mulai berkumpul dan suasana pun semakin memanas.
RAF sempat mendapat beberapa pukulan dari warga yang marah atas perbuatannya. Namun, beruntung bagi RAF, personel Polsek Perdagangan yang kebetulan melintas dan mendapatkan informasi segera datang ke lokasi. Mereka langsung berusaha memisahkan RAF dari massa yang sudah emosi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa insiden lebih lanjut.
Polsek Perdagangan Tanggap dan Responsif
Kapolsek Perdagangan, IPTU Patar Banjarnahor, S.H., M.H., membenarkan peristiwa tersebut dan mengapresiasi respons cepat dari anggotanya. “Anggota kami datang tepat waktu. Mereka langsung mengamankan pelaku untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dan sekaligus memproses laporan dari korban sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar IPTU Patar.
Dua ponsel yang dicuri RAF ternyata memiliki nilai yang cukup tinggi. Ada Samsung Galaxy A16 warna hitam dan iPhone 15 warna hitam-pink. Total kerugian yang dialami EH ditaksir mencapai Rp 30.000.000, jumlah yang tentu tidak sepele bagi pelaku usaha kecil seperti EH.
Proses Hukum yang Menunggu Pelaku
Polsek Perdagangan telah menerima laporan resmi tentang kejadian ini. Sejumlah langkah tindakan kepolisian langsung diambil, mulai dari konseling kepada pelapor, pembuatan laporan polisi dan tanda bukti laporan, pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), hingga pelaporan kepada atasan.
IPTU Patar menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. “Pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku di wilayah Republik Indonesia. Kami harap masyarakat tetap mempercayakan penanganan kasus kepada pihak kepolisian dan tidak main hakim sendiri,” ungkap Kapolsek.
Kejadian ini kembali mengingatkan masyarakat tentang pentingnya kewaspadaan dalam menjaga barang berharga. Ini juga membuktikan bahwa kehadiran aparat yang cepat dan responsif dapat mencegah situasi dari berkembang menjadi lebih berbahaya.