Pemprov Lampung Rilis SE Mengatur Randis dan Gratifikasi Menjelang Idul Fitri

Dengan liburan Lebaran Idul Fitri 2026 yang semakin dekat, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung telah merilis dua Surat Edaran (SE) yang bertujuan untuk memperkuat disiplin dan integritas aparatur sipil negara. Dengan langkah ini, Pemprov Lampung berharap dapat memastikan bahwa aparatur pemerintah menggunakan fasilitas negara dengan benar dan mencegah korupsi.
Surat Edaran Mengatur Penggunaan Kendaraan Dinas
Surat Edaran pertama yang dikeluarkan oleh Pemprov Lampung berkaitan dengan penggunaan kendaraan dinas selama liburan Lebaran. Melalui SE Nomor 44 Tahun 2026, Pemprov Lampung menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik selama liburan ini.
Surat edaran ini ditujukan untuk semua Kepala Perangkat Daerah dan Direksi BUMD di lingkungan Pemprov Lampung. Tujuannya adalah untuk memberikan pedoman tentang penggunaan kendaraan dinas selama masa libur nasional dan cuti bersama Idulfitri 1447 Hijriah, yang akan berlangsung dari 18 hingga 24 Maret 2026.
Peruntukan Kendaraan Dinas
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Dr. Marindo Kurniawan, ST, M.M, menekankan bahwa kendaraan dinas harus digunakan dengan tepat sesuai dengan tujuannya. Dia mengatakan, “Kendaraan dinas adalah sarana pendukung tugas pemerintahan, dan penggunaannya harus sesuai dengan ketentuan dan hanya untuk kepentingan kedinasan.”
SE Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi
Surat Edaran kedua yang dikeluarkan oleh Pemprov Lampung adalah tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi. Surat Edaran ini diterbitkan dalam rangka perayaan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah Tahun 2026, dan ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah, Direksi BUMD, serta pimpinan asosiasi, perusahaan, dan masyarakat. Tujuan dari surat edaran ini adalah untuk memperkuat integritas dan mencegah praktik korupsi di lingkungan pemerintahan.
Regulasi yang Diacu
Surat Edaran ini merujuk pada sejumlah regulasi, termasuk Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi mengenai pelaporan gratifikasi, Peraturan Gubernur Lampung tentang pedoman pengendalian gratifikasi, serta Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi terkait pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi pada momentum hari raya.
ASN dan penyelenggara negara di lingkungan Pemprov Lampung diingatkan untuk menjadi teladan bagi masyarakat dengan tidak meminta, memberikan, atau menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya.
Peringatan untuk ASN
“Aparatur pemerintah harus menjadi contoh dalam menjaga integritas. Kami mengingatkan semua ASN agar tidak terlibat dalam praktik gratifikasi atau tindakan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan,” kata Marindo Kurniawan.
ASN dan Non-ASN juga dilarang meminta dana atau hadiah kepada masyarakat, perusahaan, atau pihak lain atas nama institusi, baik secara tertulis atau tidak, karena hal ini berpotensi melanggar hukum dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.
Pelaporan Gratifikasi
Jika ada penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan, aparatur wajib melaporkannya kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Pemprov Lampung disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahan. Laporan ini kemudian akan diteruskan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi melalui aplikasi pelaporan gratifikasi (GOL).
Pengawasan Internal dan Mitigasi Risiko
Marindo Kurniawan juga meminta semua pimpinan perangkat daerah untuk memperkuat pengawasan internal, melakukan mitigasi terhadap potensi gratifikasi di unit kerja masing-masing, dan memastikan semua pegawai menjaga profesionalitas dan integritas dalam menjalankan tugas.
Melalui kedua Surat Edaran ini, Pemprov Lampung berharap disiplin aparatur dalam penggunaan fasilitas negara akan meningkat, sekaligus memperkuat komitmen untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.