Khamozaro Waruwu, Pelaku Pembakaran Rumah Hakim PN Medan, Ditahan oleh Kejari Medan

Dalam laporan terbaru dari Kejari Medan, jaksa penuntut umum resmi mendapatkan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dan telah melakukan penahanan terhadap Azis pada Jumat (13/3/2026). Azis, yang pernah menjadi sopir pribadi Khamozaro, diduga menjadi pelaku pembakaran rumah hakim PN Medan, Khamozaro.
Azis: Eksekutor Aksi Pembakaran?
Lebih dari sekedar membakar rumah, Azis juga dicurigai telah mencuri sejumlah barang berharga dari keluarga Khamozaro dan menjualnya. “Hari ini kami telah menerima tersangka FAS dari penyidik Polrestabes Medan terkait kasus pembakaran rumah hakim PN Medan, Pak Khamozaro,” ungkap Kasubsi Prapenuntutan Bidang Tindak Pidana Umum Kejari Medan, Sofyan Agung Maulana, dalam pernyataannya kepada wartawan.
Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, Azis langsung ditahan oleh JPU di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan. Proses penahanan ini merupakan tahapan sebelum sidang di PN Medan.
Penahanan dan Persiapan Sidang
Sofyan melanjutkan bahwa saat ini mereka sedang mempersiapkan berkas perkara untuk diajukan ke pengadilan. “Tersangka ditahan di Rutan Kelas I Medan sejak hari ini dan kami tengah menyusun berkas perkara untuk diserahkan ke pengadilan agar disidangkan,” jelasnya.
Azis dijerat dengan Pasal 308 ayat (1) dan Pasal 477 ayat (1) huruf f Jo. Pasal 125 ayat (1) Undang-Undang No 1 Tahun 2023 tentang KUHP, menurut Sofyan.
Insiden Pembakaran Rumah Khamozaro
Rumah Khamozaro yang berada di Kompleks Taman Harapan Indah, Kecamatan Medan Selayang, mengalami insiden kebakaran pada 4 November 2025. Insiden ini cukup mengejutkan masyarakat, karena terjadi tepat sehari sebelum pembacaan tuntutan kasus korupsi besar yang tengah ditangani oleh Hakim Khamozaro.
Kasus Korupsi yang Ditangani Khamozaro
Kasus korupsi yang dimaksud adalah kasus suap proyek jalan di Kabupaten Padang Lawas dan Tapanuli Selatan dengan terdakwa Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dan anaknya, Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan. Kasus ini juga menyeret mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting, yang saat ini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Medan.
- Azis diduga menjadi eksekutor tunggal aksi pembakaran rumah Hakim Khamozaro.
- Pelaku juga dicurigai mencuri dan menjual barang berharga milik keluarga Khamozaro.
- Rumah Khamozaro mengalami insiden kebakaran tepat sehari sebelum pembacaan tuntutan kasus korupsi besar.